Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, BTKLPP Kelas I Medan mempunyai tugas melaksanakan:
Surveilans epidemiologi,
Kajian dan penapisan teknologi,
Laboratorium rujukan,
Kendali mutu,
Kalibrasi,
Pendidikan dan pelatihan,
Pengembangan model dan teknologi tepat guna,
Kewaspadaan dini, dan
Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra
Â
Dalam melaksanakan tugas BTKLPP Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan survelans epidemiologi;
Pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL);
Pelaksanaan laboratorium rujukan;
Pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;
Pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;
Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini, dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;
Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
Pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra;
Pengelolaan data dan sistem informasi;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit